Penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) berfungsi sebagai cadangan biaya antisipasi terhadap kerugian, yang ditempatkan pada pos aktiva pada suatu neraca pada laporan keuangan.
Biasanya PPAP diperhitungkan sebagai faktor yang berpengaruh terhadap penambahan dan pengurang dari suatu laporan laba rugi bisnis anda.
Sesuai dengan PBI : 13/26/PBI/2011, Kewajiban membentuk PPAP berupa PPAP umum dan PPAP khusus, dijabarkan sebagai berikut :
1. PPAP umum ditetapkan paling kurang sebesar 0,5% (lima permil) dari Aktiva Produktif yang memiliki kualitas Lancar.
**** ) Dikecualikan untuk Aktiva Produktif dalam bentuk :
Sedangkan untuk nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP ditetapkan paling tinggi sebesar:
1. PPAP umum ditetapkan paling kurang sebesar 0,5% (lima permil) dari Aktiva Produktif yang memiliki kualitas Lancar.
**** ) Dikecualikan untuk Aktiva Produktif dalam bentuk :
- Penempatan BPR pada SBI ; dan
- Kredit yang dijamin dengan agunan yang bersifat likuid berupa SBI, surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada BPR yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan dan logam mulia.
- 10% (sepuluh perseratus) dari Aktiva Produktif dengan kualitas Kurang Lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
- 50% (lima puluh perseratus) dari Aktiva Produktif dengan kualitas Diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan;
- 100% (seratus perseratus) dari Aktiva Produktif dengan kualitas Macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.
Sedangkan untuk nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP ditetapkan paling tinggi sebesar:
- 100% (seratus perseratus) dari agunan yang bersifat likuid berupa SBI, surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada BPR yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan dan logam mulia;
- 85% (delapan puluh lima perseratus) dari nilai pasar untuk agunan berupa emas perhiasan;
- 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai hak tanggungan untuk agunan berupa tanah, bangunan dan/atau rumah yang memiliki sertifikat yang diikat dengan hak tanggungan;
- 70% (tujuh puluh perseratus) dari nilai agunan berupa resi gudang yang penilaiannya dilakukan kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan sejalan dengan Undang-Undang serta ketentuan dan prosedur yang berlaku;
- 60% (enam puluh perseratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk agunan berupa tanah, bangunan dan/atau rumah yang memiliki sertifikat yang tidak diikat dengan hak tanggungan;
- 50% (lima puluh perseratus) dari NJOP untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau yang dipersamakan dengan itu termasuk Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris atau pejabat lainnya yang berwenang yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pada satu tahun terakhir;
- 50% (lima puluh perseratus) dari harga pasar, harga sewa atau harga pengalihan, untuk agunan berupa tempat usaha/los/kios/lapak/hak pakai/hak garap yang disertai bukti kepemilikan atau surat ijin pemakaian tempat usaha/los/ kios/ lapak/ hak pakai/ hak garap yang dikeluarkan oleh pengelola yang sah dan disertai dengan surat kuasa menjual atau pengalihan hak yang dibuat/disahkan oleh notaris atau dibuat oleh pejabat lainnya yang berwenang;
- 50% (lima puluh perseratus) dari nilai pasar untuk agunan berupa kendaraan bermotor, kapal atau perahu bermotor yang disertai dengan bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan sesuai ketentuan yang berlaku;
- 50% (lima puluh perseratus) dari nilai agunan berupa resi gudang yang penilaiannya dilakukan lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dan sejalan dengan Undang-Undang serta ketentuan dan prosedur yang berlaku;
- 50% (lima puluh perseratus) untuk bagian dana yang dijamin oleh BUMN/BUMD yang melakukan usaha sebagai penjamin Kredit;
- 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai pasar untuk agunan berupa kendaraan bermotor, kapal atau perahu bermotor yang disertai bukti kepemilikan dan disertai dengan surat kuasa menjual yang dibuat/disahkan oleh notaris;
- 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai agunan berupa resi gudang yang penilaiannya dilakukan lebih dari 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 30 (tiga puluh) bulan dan sejalan dengan Undang-Undang serta ketentuan dan prosedur yang berlaku.
- Setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun, ditetapkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai agunan yang diperkenankan untuk diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun, tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan PPAP.
Jika segala sesuatunya diperhitungkan
dengan baik dan disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan,
kami meyakinkan Anda, bahwa "Cadangan PPAP" ini
adalah faktor yang akan memperkuat bisnis Anda.