Semakin pesatnya perkembangan produk qardh atau pinjaman yang beragunan emas untuk membiayai keperluan dana ataupun tambahan modal kerja jangka pendek untuk golongan nasabah Usaha Mikro dan Kecil, maka sangat diperlukan perhitungan FTV dalam analisa kelayakan penyetujuan pemberian pinjaman.
Contoh perhitungan FTV (Financing To Value) dalam Produk Qardh atau pinjaman Beragunan Emas ini adalah perbandingan antara jumlah pinjaman yang diterima oleh nasabah dengan nilai emas yang diagunkan oleh nasabah. bank.
Contoh 1:
Nasabah C pada Bank Syariah D memiliki emas seberat 70 gram. Harga emas batangan berdasarkan PT. ANTAM (Persero) Tbk sebagai berikut:
- Harga jual emas 100 gram sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per gram; dan
- Harga beli kembali (buyback) emas sebesar Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) per gram.
Bank Syariah D menetapkan nilai FTV sebesar 90% dari harga pasar emas dunia rata-rata selama 30 (tiga puluh) hari terakhir.
1) Perhitungan FTV untuk nasabah C berdasarkan harga yang ditetapkan PT ANTAM (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
FTV = 80% x [70 gram x ((harga jual+harga beli)/2)]
= 80% x[70 gramx((Rp550.000,00+Rp540.000,00)/2)]
= 80% x [70 gram x Rp545.000,00]
= 80% x Rp38.150.000,00
= Rp30.520.000,00
2) Apabila harga emas per gram berdasarkan perhitungan harga pasar emas dunia rata-rata selama 30 (tiga puluh) hari terakhir adalah sebesar Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), maka perhitungan FTV untuk nasabah C adalah sebagai berikut:
FTV = 90% x (70 gram x harga acuan)
= 90% x (70 gram x Rp520.000,00)
= 90% x Rp36.400.000,00
=Rp32.760.000,00...
= Rp32.760.000,00
Berdasarkan data tersebut di atas, maka nilai FTV untuk nasabah C paling banyak adalah sebesar Rp30.520.000,00 (tiga puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Contoh 2:
Nasabah C pada Bank Syariah D memiliki emas seberat 70 gram.
Harga emas berdasarkan PT. ANTAM (Persero) Tbk sebagai berikut:
- harga jual emas 100 gram sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per gram; dan
- harga beli kembali (buyback) emas sebesar Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) per gram.
Bank Syariah D menetapkan nilai FTV sebesar 90% dari harga pasar emas dunia rata-rata selama 30 (tiga puluh) hari terakhir.
1) Perhitungan FTV untuk nasabah C berdasarkan harga yang ditetapkan PT ANTAM, Tbk adalah sebagai berikut:
FTV = 80% x [70 gram x ((harga jual+harga beli)/2)]
= 80% x[70 gramx((Rp550.000,00+Rp540.000,00)/2)]
= 80% x [70 gram x Rp545.000,00]
= 80% x Rp38.150.000,00
= Rp30.520.000,00
2) Apabila harga emas per gram berdasarkan perhitungan harga pasar emas dunia rata-rata selama 30 (tiga puluh) hari terakhir adalah sebesar Rp482.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), maka perhitungan FTV untuk nasabah C adalah sebagai berikut:
FTV = 90% x (70 gram x harga acuan)
= 90% x (70 gram x Rp482.000,00)
= 90% …
= 90% x Rp33.740.000,00
= Rp30.366.00,00
Berdasarkan data tersebut di atas, maka nilai FTV untuk nasabah C adalah sebesar Rp30.366.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Demikian perhitungan tersebut yang dikutip dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/7/DPbS, Perihal : Produk Qardh Beragun Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah