Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan bisnis dan memperluas jaringan pelayanan kepada nasabah dengan melakukan pembukaan Kantor Cabang baru yang dalam hal ini disebutkan,
BPR wajib memperoleh izin dari OJK, Otoritas Jasa Keuangan.Dalam peraturan nomor 20/POJK.03/2014 disebutkan agar dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Rencana pembukaan Kantor Cabang telah dicantumkan dalam rencana kerja tahunan BPR;
- Memiliki penilaian tingkat kesehatan tergolong sehat selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
- Memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM / CAR Ratio) paling sedikit 12% (dua belas perseratus) selama 6 (enam) bulan terakhir;
- Memiliki rasio Non Performing Loan (NPL) gross paling tinggi 5% (lima perseratus) selama 6 (enam) bulan terakhir;
- Tidak dalam keadaan rugi dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Memiliki teknologi sistem informasi yang memadai;
- Memenuhi kelengkapan organisasi dan infrastruktur pada Kantor Cabang yang akan dibuka;
- Tidak terdapat pelanggaran ketentuan terkait dengan BPR.
Sedangkan untuk Pembukaan Kantor Cabang yang disebabkan oleh merger atau konsolidasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi BPR.