Adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak kejahatan / pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU PPTPPU. Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
1) Korupsi2) Penyuapan
3) Narkotika
4) Psikotropika
5) Penyelundupan tenaga kerja (pekerja)
6) Penyelundupan migran
7) Di bidang perbankan
8) Di bidang pasar modal
9) Di bidang perasuransian
10) Kepabeanan
11) Cukai
12) Perdagangan orang
13) Perdagangan senjata gelap
14) Terorisme
15) Penculikan
16) Pencurian
17) Penggelapan
18) Penipuan
19) Pemalsuan uang
20) Perjudian
21) Prostitusi
22) Di bidang perpajakan
23) Di bidang kehutanan
24) Di bidang lingkungan hidup
25) Di bidang kelautan dan perikanan, atau
26) Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Tindak pidana pencucian uang
....... Referensi : Pedoman Standar Pelaksanaan Program APU dan PPT bagi BPR dan BPRS Bank Indonesia
Tindak pidana pencucian uang
- Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
- Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
- Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.