Total Aset BPR di Seluruh Provinsi Indonesia (dalam ribuan) S/D April 2016 >> 104.631.651.692 +1,0% | NAD 236.762.244 +0,5% | Sumatera Utara 1.248.099.224 +1,0% | Sumatera Barat 1.427.702.452 +0,9% | Riau 1.235.757.065 +1,3% | Jambi 770.820.558 +0,7% | Sumatera Selatan 1.266.247.163 +2,2% | Bengkulu 63.316.673 +0,5% | Lampung 8.794.799.300 +0,9% | Kep. Bangka Belitung 114.833.635 -4,8% | Kep. Riau 5.196.228.544 +2,1% | DKI Jaya 2.306.016.427 +1,2% | Jawa Barat 16.576.848.991 +0,3% | Jawa Tengah 22.828.061.482 +0,9% | D.I Yogyakarta 4.836.349.973 +0,8% | Jawa Timur 11.632.570.475 +1,1% | Banten 2.311.951.641 +2,5% | Bali 11.711.824.661 +1,0% | Nusa Tenggara Barat 1.289.786.272 +0,8% | Nusa Tenggara Timur 510.444.983 -0,5% | Kalimantan Barat 1.174.766.983 +2,8% | Kalimantan Tengah 307.580.424 +0,5% | Kalimantan Selatan 573.601.783 -0,5% | Kalimantan Timur 383.667.483 +0,8% | Sulawesi Utara 1.072.721.412 +0,3% | Sulawesi Tengah 1.949.107.773 -0,3% | Sulawesi Selatan 1.628.072.558 +1,6% | Sulawesi Tenggara 272.381.486 +0,5% | Gorontalo 33.357.570 +0,4% | Sulawesi Barat 7.510.082 -1,2% | Maluku 1.458.631.933 +5,6% | Maluku Utara 44.992.639 -0,6% | Papua 941.317.850 +2,1% | Irian Jaya Barat 425.519.953 +1,5% | Sumber Data Bank Indonesia : Statistik Aset BPR Konvensional

Pencucian Uang

Adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak kejahatan / pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU PPTPPU. Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
1) Korupsi
2) Penyuapan
3) Narkotika
4) Psikotropika
5) Penyelundupan tenaga kerja (pekerja)
6) Penyelundupan migran
7) Di bidang perbankan
8) Di bidang pasar modal
9) Di bidang perasuransian
10) Kepabeanan
11) Cukai
12) Perdagangan orang
13) Perdagangan senjata gelap
14) Terorisme
15) Penculikan
16) Pencurian
17) Penggelapan
18) Penipuan
19) Pemalsuan uang
20) Perjudian
21) Prostitusi
22) Di bidang perpajakan
23) Di bidang kehutanan
24) Di bidang lingkungan hidup
25) Di bidang kelautan dan perikanan, atau
26) Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Tindak pidana pencucian uang
  1. Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
  2. Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
  3. Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. 
    ....... Referensi : Pedoman Standar Pelaksanaan Program APU dan PPT bagi BPR dan BPRS Bank Indonesia