Prinsip Dasar GCG :
- TRANSPARANCY (transparan) : keterbukaan informasi dan proses di dalam pengambilan keputusan.
- ACCOUNTABILITY (akuntabilitas) : kejelasan fungsi dan tanggung jawab agar pengelolaan efektif.
- RESPONSIBILITY (pertanggungjawaban) : kepatuhan terhadap perundang-undangan dan prinsip pengelolaan yang sehat.
- INDEPENDENCY (independensi) : pengelolaan yang profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.
- FAIRNESS (kewajaran) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak para pemangku kepentingan.
Landasan pelaksanaan untuk BPR tertuang dalam :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 4/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 5/SEOJK.3/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.