Total Aset BPR di Seluruh Provinsi Indonesia (dalam ribuan) S/D April 2016 >> 104.631.651.692 +1,0% | NAD 236.762.244 +0,5% | Sumatera Utara 1.248.099.224 +1,0% | Sumatera Barat 1.427.702.452 +0,9% | Riau 1.235.757.065 +1,3% | Jambi 770.820.558 +0,7% | Sumatera Selatan 1.266.247.163 +2,2% | Bengkulu 63.316.673 +0,5% | Lampung 8.794.799.300 +0,9% | Kep. Bangka Belitung 114.833.635 -4,8% | Kep. Riau 5.196.228.544 +2,1% | DKI Jaya 2.306.016.427 +1,2% | Jawa Barat 16.576.848.991 +0,3% | Jawa Tengah 22.828.061.482 +0,9% | D.I Yogyakarta 4.836.349.973 +0,8% | Jawa Timur 11.632.570.475 +1,1% | Banten 2.311.951.641 +2,5% | Bali 11.711.824.661 +1,0% | Nusa Tenggara Barat 1.289.786.272 +0,8% | Nusa Tenggara Timur 510.444.983 -0,5% | Kalimantan Barat 1.174.766.983 +2,8% | Kalimantan Tengah 307.580.424 +0,5% | Kalimantan Selatan 573.601.783 -0,5% | Kalimantan Timur 383.667.483 +0,8% | Sulawesi Utara 1.072.721.412 +0,3% | Sulawesi Tengah 1.949.107.773 -0,3% | Sulawesi Selatan 1.628.072.558 +1,6% | Sulawesi Tenggara 272.381.486 +0,5% | Gorontalo 33.357.570 +0,4% | Sulawesi Barat 7.510.082 -1,2% | Maluku 1.458.631.933 +5,6% | Maluku Utara 44.992.639 -0,6% | Papua 941.317.850 +2,1% | Irian Jaya Barat 425.519.953 +1,5% | Sumber Data Bank Indonesia : Statistik Aset BPR Konvensional

Perlakuan dan ilustrasi jurnal aset tidak berwujud dalam pedoman akuntansi BPR

Aset Tidak Berwujud adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik yang Dasar Pengaturannya berdasarkan SAK ETAP Bab 16 tentang Aset Tidak Berwujud. Suatu aset dapat diidentifikasikan tidak berwujud apabila:
  1. Dapat dipisahkan, yaitu kemampuannya untuk menjadi terpisah atau terbagi dari BPR dan dapat dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan melalui suatu kontrak terkait aset atau kewajiban secara individual atau secara bersama; atau
  2. Muncul dari hak kontraktual atau hak hukumnya lainnya, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dapat dipisahkan dari BPR atau dari hak dan kewajiban lainnya.
  3. Aset Tidak Berwujud dapat diperoleh secara eksternal melalui perolehan secara terpisah dan pertukaran aset, atau dihasilkan secara internal.
  4. Aset Tidak Berwujud hanya dapat diakui apabila berasal dari eksternal. Sedangkan biaya penelitian dan pengembangan yang terkait dengan upaya menghasilkan aset tidak berwujud secara internal tidak dapat diakui sebagai Aset Tidak Berwujud, kecuali merupakan bagian dari perolehan aset lain.
Umur manfaat
  • Umur manfaat aset tidak berwujud yang berasal hak kontraktual/hukum maksimal sama dengan periode hak kontraktual apabila periode hak kontraktual/hukum dapat diperbarui, maka umur manfaat meliputi periode pembaruan dengan syarat biaya pembaruan tidak signifikan.
  • Umur manfaat aset tidak berwujud yang tidak dapat dilakukan estimasi adalah 10 (sepuluh) tahun.

Nilai residu (nilai sisa) aset tidak berwujud adalah nol, kecuali:
  • Ada komitmen pihak ketiga untuk membeli aset tidak berwujud pada akhir umur manfaatnya;
  • Ada pasar aktif bagi aset tidak berwujud serta nilai residu dapat ditentukan dengan mengacu pada harga pasar tersebut dan kemungkinan pasar aktif akan tetap ada pada akhir umur manfaatnya.
Indikasi penurunan nilai mengacu ke Bagian 9. Aset / Aktiva Tetap dan Inventaris.
Biaya Pendirian tidak memenuhi definisi aset tidak berwujud, sehingga biaya pendirian tidak dapat ditangguhkan dan harus dialokasikan sebagai beban.

Perlakuan Akuntansi, Pengakuan dan Pengukuran

1) Aset tidak berwujud diakui sebesar biaya perolehan.
  • Biaya perolehan aset tidak berwujud yang diperoleh secara terpisah meliputi harga beli dan biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung sehingga siap digunakan.
  • Biaya perolehan aset tidak berwujud yang diperoleh melalui pertukaran aset sebesar:
  1. Nilai wajar aset yang diserahkan jika pertukaran memiliki substansi komersial.
  2. Nilai wajar aset yang diterima jika pertukaran memiliki substansi komersial dan nilai wajar aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal (atau nilai wajar aset yang diterima lebih andal dibandingkan nilai wajar aset yang diserahkan).
  3. Nilai tercatat aset yang diserahkan jika pertukaran tidak memiliki substansi komersial atau nilai wajar aset yang diserahkan/diterima tidak dapat diukur secara andal.

2) Aset tidak berwujud dilakukan amortisasi secara sistematis selama umur manfaatnya.
3) Penurunan nilai aset tidak berwujud diakui sebagai kerugian periode terjadinya.
Penyajian dalam aset tidak berwujud disajikan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan rugi penurunan nilai (jika ada).
Pengungkapan, hal-hal yang harus diungkapkan antara lain:

1) Untuk setiap kelompok aset tidak berwujud:
  • Umur manfaat atau tarif amortisasi yang digunakan;
  • Metode amortisasi yang digunakan;
  • Jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi pada awal dan akhir periode;
  • Unsur pada laporan laba rugi yang di dalamnya terdapat amortisasi aset tidak berwujud;
  • Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan, pelepasan, amortisasi dan perubahan lainnya secara terpisah.

2) Penjelasan, jumlah tercatat dan sisa periode amortisasi dari setiap aset tidak berwujud yang material.
3) Keberadaan dan jumlah tercatat aset tidak berwujud yang hak penggunaannya dibatasi dan jumlah tercatat aset tidak berwujud yang ditentukan sebagai jaminan atas utang.

4) Jumlah komitmen untuk memperoleh aset tidak berwujud.
5) Jumlah pengeluaran biaya penelitian dan pengembangan yang diakui sebagai beban.


Ilustrasi Jurnal

Pada saat perolehan:
a) Perolehan secara terpisah
  • Db. Aset tidak berwujud
  • Kr. Kas/Rekening/Utang terkait
b) Pertukaran aset
  • Db. Aset tidak berwujud
  • Db/Kr. Akumulasi penyusutan/amortisasi
  • Kr. Aset terkait (lama)

Dapat terjadi keuntungan atau kerugian.

Pada saat amortisasi:
  • Db. Beban amortisasi
  • Kr. Akumulasi amortisasi
Pada saat penurunan nilai (jika ada):
  • Db. Rugi penurunan nilai
  • Kr. Akumulasi rugi penurunan nilai
Pada saat penghentian-pengakuan:
  • Db. Kas / Rekening/Aset terkait (jika ada)
  • Db. Akumulasi amortisasi
  • Db. Akumulasi rugi penurunan nilai (jika ada)
  • Kr. Aset tidak berwujud

Dapat terjadi keuntungan atau kerugian
Bersumber dari lampiran file Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat (446kb), pada PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN INDONESIA (PAPI) pada Bank Indonesia | Klik Disini