|
Certif, Profesi Komisaris 2015 |
Pengendalian Internal dalam fungsi pengawasan adalah seluruh kebijakan dan prosedur yang berfungsi sebagai :
- Pencegahan
- Pendeteksian, dan
- Perbaikan.
Bertujuan untuk membantu dan memastikan pengelolaan usaha dengan tertib dan efisien yang bertujuan untuk :
- Mengamankan semua aset.
- Mencapai tujuan rencana kerja.
- Menggunakan SDM secara ekonomis.
- Memastikan kebenaran dan keutuhan informasi.
- Mengikuti semua kebijakan dan prosedur perusahaan.
Pengendalian Internal akan lebih efektif lagi jika ditunjang oleh :
- Manajemen & karyawan jujur dan kompeten
- Garis pelaporan dan pengawasan jelas
- Pemisahan tugas-tugas jelas.
- Prosedur transaksi keuangan wajar.
- Dokumentasi dan catatan akuntansi sesuai.
- Keamanan fisik pada aset dan dokumen
- Verifikasi kinerja independen.