Total Aset BPR di Seluruh Provinsi Indonesia (dalam ribuan) S/D April 2016 >> 104.631.651.692 +1,0% | NAD 236.762.244 +0,5% | Sumatera Utara 1.248.099.224 +1,0% | Sumatera Barat 1.427.702.452 +0,9% | Riau 1.235.757.065 +1,3% | Jambi 770.820.558 +0,7% | Sumatera Selatan 1.266.247.163 +2,2% | Bengkulu 63.316.673 +0,5% | Lampung 8.794.799.300 +0,9% | Kep. Bangka Belitung 114.833.635 -4,8% | Kep. Riau 5.196.228.544 +2,1% | DKI Jaya 2.306.016.427 +1,2% | Jawa Barat 16.576.848.991 +0,3% | Jawa Tengah 22.828.061.482 +0,9% | D.I Yogyakarta 4.836.349.973 +0,8% | Jawa Timur 11.632.570.475 +1,1% | Banten 2.311.951.641 +2,5% | Bali 11.711.824.661 +1,0% | Nusa Tenggara Barat 1.289.786.272 +0,8% | Nusa Tenggara Timur 510.444.983 -0,5% | Kalimantan Barat 1.174.766.983 +2,8% | Kalimantan Tengah 307.580.424 +0,5% | Kalimantan Selatan 573.601.783 -0,5% | Kalimantan Timur 383.667.483 +0,8% | Sulawesi Utara 1.072.721.412 +0,3% | Sulawesi Tengah 1.949.107.773 -0,3% | Sulawesi Selatan 1.628.072.558 +1,6% | Sulawesi Tenggara 272.381.486 +0,5% | Gorontalo 33.357.570 +0,4% | Sulawesi Barat 7.510.082 -1,2% | Maluku 1.458.631.933 +5,6% | Maluku Utara 44.992.639 -0,6% | Papua 941.317.850 +2,1% | Irian Jaya Barat 425.519.953 +1,5% | Sumber Data Bank Indonesia : Statistik Aset BPR Konvensional

Fit and Proper Test bagi Calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi Bank

Untuk mengisi lowongan pekerjaan profesional dalam hal jabatan eksekutif di bank sesuai dengan ketentuan lampiran Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/8/DPNP tanggal 28 Maret 2011, tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) bagi calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Dewan Direksi baik Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Syariah adalah meliputi :
  1. Orang yang belum pernah menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank, yang dicalonkan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank;
  2. Orang yang sedang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank, yang dicalonkan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, pada Bank lainnya;
  3. Orang yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Bank, yang dicalonkan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, pada Bank yang sama atau pada Bank lainnya;
  4. Anggota Dewan Komisaris Bank yang akan beralih jabatan menjadi anggota Direksi pada Bank yang sama;
  5. Anggota Dewan Komisaris Bank yang akan beralih jabatan menjadi Komisaris Independen pada Bank yang sama;
  6. Anggota Direksi Bank yang akan beralih jabatan menjadi Direktur yang membawakan Fungsi Kepatuhan pada Bank yang sama;
  7. Anggota Direksi Bank yang akan beralih jabatan menjadi anggota Dewan Komisaris pada Bank yang sama;
  8. Anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank yang akan beralih jabatan ke jabatan yang lebih tinggi pada Bank yang sama, antara lain meliputi:
    • Anggota Dewan Komisaris Bank yang akan diangkat menjadi komisaris utama/wakil komisaris utama atau yang setara dengan itu pada Bank yang sama;
    • Anggota Direksi Bank yang akan diangkat menjadi direktur utama/wakil direktur utama atau yang setara dengan itu pada Bank yang sama;
  9. Orang yang akan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi pada “Bank hasil penggabungan” yang berasal dari “Bank yang menggabungkan”;
  10. Orang yang akan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi pada “Bank hasil penggabungan” yang berasal dari “Bank yang menerima penggabungan” (surviving bank) termasuk perpanjangan jabatan;
  11. Orang yang akan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi “Bank hasil peleburan” yang berasal dari Bank yang melakukan peleburan;
  12. Orang yang dicalonkan menjadi pemimpin kantor perwakilan bank asing;
  13. Orang yang dicalonkan menjadi pimpinan kantor cabang bank asing. Uji kemampuan dan kepatutan tidak dilakukan terhadap perpanjangan jabatan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, kecuali perpanjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 10). Termasuk dalam pengertian perpanjangan jabatan adalah setiap penugasan kembali dalam jabatan yang sama, baik sebelum maupun sesudah masa jabatan yang bersangkutan berakhir. Perpanjangan jabatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi tersebut dilaporkan kepada Bank Indonesia dengan alamat penyampaian sebagaimana yang telah ditentukan.
Penambahan calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi bank yang melakukan merger dan konsolidasi sebagai pihak-pihak yang wajib menjalani uji kemampuan dan kepatutan. Sumber Arsip : Direktorat Penelitian Dan Pengaturan Perbankan, Bank Indonesia (ref)