Keuangan Mikro adalah jasa keuangan berupa penghimpunan dana dan pemberian pinjaman dalam jumlah kecil,
Khususnya ditujukan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah termasuk usaha-usaha mikro yang belum mendapat layanan dari perbankkan.
Sebuah lembaga keuangan mikro seperti halnya BPR dan jasa keuangan lainnya didirikan dengan maksud untuk dapat memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat baik melalui :
- Pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggotanya dan masyarakat,
- Pengelolaan simpanan maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan (UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM).
Prinsip - prinsip lembaga keuangan mikro :
- Bersikap tanggap terhadap kebutuhan dan preferensi nasabah.
- Meningkatkan efisiensi organisasi secara terus menerus.
- Memperkecil risiko portofolio kredit.
- Persyaratan agunan yang fleksibel.
***